PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN
Investasi surat berharga dengan cara pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perseroan terbatas.
