PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi. (2) Analisis investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah. (3) Penasihat investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
