PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 11
BAB 4 — BENTUK
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. penyertaan modal pemerintah daerah; dan/atau b. pemberian pinjaman
