PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 10
BAB 4 — BENTUK
Investasi surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan dengan cara: a. pembelian saham; dan/atau b. pembelian surat utang.
