PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 10 — SOSIALISASI
(1) Pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus terlebih dahulu disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai dilingkungan unit kerja. (2) SOP harus diintegrasikan dengan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam organisasi.
