PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 9 — PELAKSANAAN
Syarat pelaksanaan SOP meliputi: a. telah melalui proses verifikasi, ujicoba dan penetapan; b. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai; c. sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai dilingkungan pemerintah daerah; dan e. mudah diakses dan dilihat.
