PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara; c. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. Uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. Penjelasan umum.
