PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 harus dicatat dan dilakukan reviu awal. (2) review awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. review atas kelengkapan laporan; dan b. review atas laporan Gratifikasi; (3) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan.
