PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN...
Pasal 79
BAB 3 — RUANG LINGKUP SARANA DAN PRASARANA KANTOR
(1) Ruang kantor dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan dalam Pasal 8 ayat (1), diperuntukkan bagi: a. Menteri; b. Pejabat eselon I; c. Pejabat eselon II; d. Pejabat eselon III; e. Pejabat eselon IV; dan a.f. Pejabat fungsional. (2) Standar ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini
