PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN...
Pasal 15162
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penerapan standar prasarana dan saranasarana dan prasarana kantor dikecualikan pada gedung- gedung aset Kementerian Dalam Negeri yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi bangsa INDONESIA
