PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN...
Pasal 58
BAB 3 — RUANG LINGKUP SARANA DAN PRASARANA KANTOR
- Perlengkapan kantor yang di standarkan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6 huruf b, terdiri atas: a. perabot kantor ; b. Mesin-mesin Kantoralat bermesin; c. Alat-alat Tulispapan pengenal/informasi; d. peralatan ukur; e. alat audio vVisual; f. perangkat sandi; g. perangkat telekomunikasi h. perangkat pengolah data dan jaringan LAN/WAN, internet; i. peralatan kearsipan; dan j. alat perlengkapan medis. (2) Kebutuhan perlengkapan kantor untuk setiap satuan organisasi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, jumlah pegawai, volume pekerjaan, dan sifat pekerjaan. (3) Standar perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
