PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Pasal 2
Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 disusun sesuai tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada RKP Tahun 2011, yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
