PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri in yang dimaksud dengan:
- Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 yang selanjutnya disebut Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi dalam Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program Kementerian Dalam Negeri.
- Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2011 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
