PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Pasal 3
(1)Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Uraian Latar Belakang; b. Kondisi Umum; c. Strategi dan Kebijakan Prioritas Tahun 2011; d. Program dan Anggaran Tahun 2011; dan e. Penutup. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2)Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
