Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (segmen bagian timur) dimulai dari:
PBU-00 dengan koordinat 3˚ 21' 44.457" LS dan 102˚ 58' 01.121" BT yang merupakan titik simpul antara batas Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kelurahan Kota Padang Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU P21 dengan koordinat 3˚ 21' 51.166" LS dan 102˚ 58' 18.629" BT yang terletak di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan dengan Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
PABU P21 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU P22 dengan koordinat 3˚ 22' 06.784" LS dan 102˚ 59' 18.385" BT yang terletak di batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Muara Kati Lama Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dan Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
PABU P22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P23 dengan koordinat 3˚ 23' 13.396" LS dan 102˚ 59' 42.021" BT yang terletak pada batas Desa Muara Kati Lama Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; dan
PBU P23 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 5 dengan koordinat 3˚ 24' 46.415" LS dan 102˚ 59' 54.590" BT yang merupakan simpul batas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
