Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (segmen bagian barat) dimulai dari:
- TK 1 dengan koordinat 3˚ 16' 06.131" LS dan 102˚ 29' 39,380" BT yang merupakan titik simpul batas Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 2 dengan koordinat 3˚ 16' 33.254" LS dan 102˚ 32' 14.104" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 3˚ 16' 35.791" LS dan 102˚ 33' 56.757" BT, selanjutnya ke arah
Tenggara sampai pada TK 4 dengan koordinat 3˚ 18' 38.522" LS dan 102˚ 35' 16.967" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 5 dengan koordinat 3˚ 19' 52.300" LS dan 102˚ 37' 23.337" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 6 dengan koordinat 3˚ 19' 36.753" LS dan 102˚ 39' 09.539" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 3˚ 18' 54.912" LS dan 102˚ 41' 24.153" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 8 dengan koordinat 3˚ 18' 23.947" LS dan 102˚ 43' 58.399" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 9 dengan koordinat 3˚ 17' 23.587" LS dan 102˚ 45' 29.559" BT yang merupakan titik simpul batas Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
