PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi...
Pasal 4
Posisi PBU,PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
