PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
