PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
