PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN...
Pasal 19
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri.
