PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN...
Pasal 18
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA atas usul Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk atas usul Kepala Balai.
