PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN...
Pasal 17
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
