PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat...
Pasal 11
BAB 5 — PENYELESAIAN HUTANG
(1) Berdasarkan SP2D Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PDAM mencatat sebagai penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat.
