PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENDAPATAN HIBAH DAN PENYERTAAN MODAL
(1) Berdasarkan SP2D hibah non kas yang diterima Pemerintah Daerah dari Kementerian Keuangan dan SP2D Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, PPKD menyusun laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD. (2) Laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
