PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat...
Pasal 12
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Untuk memastikan pelaksanaan penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non kas, Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan sebagai bahan kebijakan Menteri terkait pembinaan dan pengawasan PDAM.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian terkait.
