Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERDA TENTANG RTRW
(1) Kepala Daerah mengkonsultasikan rancangan perda tentang RTRW kepada Menteri yang membidangi urusan tata ruang selaku Ketua Tim Pelaksana BKPRN. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh persetujuan substansi teknis rancangan perda tentang RTRW.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyangkut substansi teknis rancangan perda tentang RTRW, untuk disesuaikan dengan RTRWN, RTRW Pulau/Kepulauan, dan RTR Kawasan Strategis Nasional. (4) Untuk perda tentang RTRW Kabupaten/Kota, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah rancangan perda tentang RTRWK/K dibahas dan dikoordinasikan di BKPRD Provinsi guna mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur. (5) Pembahasan rancangan perda tentang RTRWK/K di BKPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mencermati sistematika dan muatan rancangan perda RTRWK/K.
