PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERDA TENTANG RTRW
(1) BKPRD mengoordinasikan pembahasan rancangan perda tentang RTRW dengan melibatkan SKPD yang tergabung dalam BKPRD. (2) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (3) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan dokumen RTRWP dan dokumen RTRWK/K.
