PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERDA TENTANG RTRW
(1) Kepala Daerah memerintahkan kepada pimpinan SKPD untuk menyusun rancangan perda tentang RTRW. (2) Pimpinan SKPD dalam menyusun rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan BKPRD.
