PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA...
Pasal 25
BAB 2 — MUATAN PERDA RTRW
Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l, memuat: a. jangka waktu dan peninjauan kembali perda tentang RTRW; b. pemberlakuan peraturan daerah yang baru dan pencabutan serta pernyataan tidak berlaku untuk peraturan daerah yang lama; dan c. pernyataan untuk diketahui setiap orang dan perintah pengundangan perda melalui penempatannya ke dalam Lembaran Daerah Provinsi dan Lembaran Daerah Kabupaten/Kota
