Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERDA TENTANG RTRW
(1) Konsultasi rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disertai dokumen pendukung lain. (2) Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perda tentang RTRWP meliputi: a. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah provinsi yang berbatasan; b. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi; dan c. berita acara konsultasi publik. (3) Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perda tentang RTRWK/K meliputi: a. surat rekomendasi dari Gubernur; b. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berbatasan; c. berita acara rapat konsultasi dengan pemerintah daerah provinsi; dan d. berita acara konsultasi publik.
