Pasal 7
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri selaku PPKN berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja (3) Kewenangan Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima laporan hasil pemeriksaan TPKN yang telah disetujui oleh kepala Satuan Kerja/atasan
kepala Satuan Kerja; b. menerima pertimbangan dari Majelis atas:
- penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
- penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; atau
- penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS. c. menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis; d. mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. menerbitkan SKP2K; f. MENETAPKAN SKP2K; dan g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (4) Kewenangan PPKN yang dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja sebagaimana pada ayat (2) meliputi: a. membentuk TPKN, menerima laporan hasil pemeriksaan, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan, menugaskan pemeriksaan ulang kepada TPKN apabila laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui dan menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan; b. menyampaikan laporan mengenai wanprestasi kepada Menteri selaku PPKN; c. menerima laporan TPKN dan menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
laporan dari TPKN yang menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh; d. menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan menyampaikan laporan mengenai penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN; e. menyampaikan perintah Majelis kepada TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN; f. menerima dan menindaklanjuti hasil putusan Majelis atas proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS serta melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM dan menyampaikan teguran tertulis apabila Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; dan g. menerbitkan Surat Penagihan (SPn) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan dan menandatangani Surat Keterangan Tanda Lunas.
