PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
