Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan langsung atau kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Atasan langsung atau kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan kepala Satuan Kerja/kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan cara: a. melaporkan kepada Menteri; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Satuan Kerjanya. (4) Dalam hal Kerugian Negara terjadi di unit pelaksana teknis, kepala Satuan Kerja memberitahukan kepada pimpinan unit eselon I. (5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (6) Format surat penyampaian dan pemberitahuan laporan kepada Menteri, BPK RI dan kepala unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
