PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
