PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/ atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/ atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan
terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
