PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (2) Tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
