Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja membentuk TPKN untuk melakukan penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Kerugian Negara terjadi pada Satuan Kerja Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan, maka
pembentukan TPKN dilaksanakan oleh kepala unit kerja eselon I yang membina Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari Satuan Kerja terjadinya indikasi Kerugian Negara dan dari Satuan Kerja lainnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta dari pemerintah daerah sesuai kebutuhan. (4) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh kepala Satuan Kerja atas nama Menteri.
