Pasal 19
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Jangka waktu mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani untuk kondisi tertentu. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai Kerugian Negara lunas. (4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai Kerugian Negara lunas. (5) Pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang diterbitkan oleh kepala Satuan Kerja dengan mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih
mempunyai utang kepada negara.
