Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam hal kondisi tertentu Menteri dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (6) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis. (7) Format teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
