Pasal 20
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri melalui kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada yang bersangkutan. (2) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Dalam hal kepala Satuan Kerja/ atasan kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Format Surat Permohonan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara dari Pihak Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format Surat Penetapan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
