Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada pejabat yang membentuknya. (7) Format permintaan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan TPKN kepada orang yang diduga penyebab Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
