PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
