PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) disampaikan kepada kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
