Pasal 16
(1) Untuk pelaksanaan kewaspadaan dini oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dibentuk FKDM di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. (2) Pembentukan FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah daerah. (3) Keanggotaan FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur wakil organisasi www.peraturan.go.id 2019, No.815 kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya. (4) Jumlah keanggotaan FKDM di daerah provinsi, FKDM di daerah kabupaten/kota, dan FKDM di kecamatan, disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. (5) Dalam hal diperlukan FKDM dapat dibentuk di kelurahan/desa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).
- Ketentuan Pasal 17 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
