Pasal 17
(1) FKDM di daerah provinsi bertugas:
a.
menjaring,
menampung,
mengoordinasikan,
dan mengomunikasikan data serta informasi
dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan
b.
memberikan
laporan
informasi
dan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
daerah provinsi.
(2) FKDM di daerah kabupaten/kota bertugas:
a.
menjaring,
menampung,
mengoordinasikan,
dan mengomunikasikan data serta informasi
dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan
b.
memberikan
laporan
informasi
dan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
daerah kabupaten/kota.
(3) FKDM di kecamatan bertugas:
a.
menjaring,
menampung,
mengoordinasikan,
dan mengomunikasikan data serta informasi
dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.815
b.
memberikan
laporan
informasi
dan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
kecamatan.
(4) FKDM di kelurahan/desa bertugas:
a.
menjaring,
menampung,
mengoordinasikan,
dan mengomunikasikan data serta informasi
dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan
b.
memberikan
laporan
informasi
dan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
kecamatan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.815 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
