PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 11
(1)
Keanggotaan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah
Daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2) dapat melibatkan penyelenggara intelijen
negara di daerah sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Penyelenggara
Intelijen
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Badan Intelijen Negara;
b.
Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c.
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e.
Intelijen
Kementerian/Lembaga
Pemerintah
Nonkementerian.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
