Pasal 10
(1)
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah
provinsi bertugas:
a.
merencanakan,
melaksanakan
dan
merumuskan
kegiatan
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah Daerah di daerah provinsi;
b.
mencari,
mengumpulkan,
mengoordinasikan
dan
mengomunikasikan
data
serta
informasi/bahan keterangan dengan instansi
vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa
timbulnya ATHG di daerah provinsi;
c.
mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan
FKDM di daerah provinsi dalam pelaksanaan
Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala,
atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah
provinsi; dan
d.
memberikan rekomendasi kepada gubernur
sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan
Pendeteksian
Dini
dan
Pencegahan
Dini
terhadap ATHG di daerah provinsi.
www.peraturan.go.id
2019, No.815
(2)
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah
kabupaten/kota bertugas:
a.
merencanakan,
melaksanakan
dan
merumuskan
kegiatan
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota;
b.
mencari,
mengumpulkan,
mengoordinasikan
dan
mengomunikasikan
data
serta
informasi/bahan keterangan dengan instansi
vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa
timbulnya ATHG di daerah kabupaten/kota;
c.
mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
daerah Kecamatan di wilayahnya dan FKDM di
daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan
Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala,
atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah
kabupaten/kota yang mengancam stabilitas
nasional; dan
d.
memberikan rekomendasi kepada bupati/wali
kota sebagai bahan kebijakan yang berkaitan
dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini
terhadap ATHG di daerah kabupaten/kota.
(3)
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di
kecamatan bertugas:
a.
mencari,
mengumpulkan,
mengoordinasikan
dan
mengomunikasikan
data
serta
informasi/bahan keterangan dengan instansi
vertikal
di
wilayah
kecamatan
mengenai
potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG
di kecamatan.
b.
mengoordinasikan FKDM di kecamatan dan
kelurahan/desa
dalam
pelaksanaan
Kewaspadaan Dini terhadap ancaman potensi,
gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di
kecamatan; dan
c.
memberikan
rekomendasi
kepada
camat
sebagai bahan kebijakan kepada bupati/wali
www.peraturan.go.id
2019, No.815
kota yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini
dan
Pencegahan
Dini
terhadap
ATHG
di
kecamatan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
