Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kewaspadaan
Dini
adalah
serangkaian
upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi
ancaman, tantangan, hambatan dangan gangguan
dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan
dini.
4.
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah
Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk
membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam
pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.
5.
Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan,
yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap
upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai
dan/atau
dibuktikan
dapat
membahayakan
keselamatan
bangsa,
keamanan,
kedaulatan,
keutuhan
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai
aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya maupun pertahanan dan keamanan.
6.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan Daerah.
7.
Forum
Kewaspadaan
Dini
Masyarakat
yang
selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi
elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka
menjaga
dan
memelihara
kewaspadaan
dini
masyarakat.
8.
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2019, No.815
9.
Pendeteksian dan Pencegahan Dini adalah segala
usaha,
atau
kegiatan
yang
dilakukan
secara
langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi
dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi
penyelenggaraan pemerintahan.
10. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
mengurus
Urusan
Pemerintahan
yang
tidak
diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah
tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
