PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 8
BAB 3 — LAPORAN KEPALA DESA
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran. (2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
