PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 9
BAB 3 — LAPORAN KEPALA DESA
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi. (2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat: a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa. b. meminta keterangan atau informasi. c. menyatakan pendapat. d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
